Jakut Atur Waktu Pembuangan Sampah
Untuk meminimalisir kemacetan yang disebabkan aktivitas pengangkutan sampah, khususnya di LPS Jl Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Pemkot Administrasi Jakarta Utara akan mengatur waktu pembuangan sampah.
Dari pagi sekitar pukul 07.00 sampai sore sekitar pukul 16.00 warga tidak boleh membuang sampah di sana
LPS Jl Bugis setiap harinya dimanfaatkan oleh warga yang tinggal di tiga kelurahan yakni, Kelurahan Kebon Bawang, Kelurahan Sungai Bambu dan Kelurahan Tanjung Priok. Setiap harinya sekitar 250 ton sampah dihasilkan warga yang ditampung di LPS tersebut.
Selama ini, akibat tingginya volume yang ditampung, sampah sering menumpuk hingga memakan badan jalan. Alhasil, pada jam sibuk di siang hari, penumpukan maupun aktivitas pengangkutan sampah di LPS kerap dikeluhkan memicu kemacetan.
Sampah Berserakan di Kota TuaWalikota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan, sudah meminta pihak kecamatan dan kelurahan setempat melakukan sosialisasi pada warga. Nantinya warga tidak lagi diperkenankan membuang sampah di LPS pada siang hari.
"Kita akan batasi waktunya. Dari pagi sekitar pukul 07.00 sampai sore sekitar pukul 16.00 warga tidak boleh membuang sampah di sana," ujar Rustam, Minggu (19/4).
Dikatakan Rustam, selama ini Jl Bugis, juga merupakan akses alternatif dari Jl Yos Sudarso menuju Terminal Tanjung Priok. Alhasil, akibat penumpukan maupun pengangkutan sampah saat siang hari kerap dikeluhkan warga maupun para pengguna jalan yang menggunakan jalan alternatif tersebut.
Kepala Sudin Kebersihan Jakarta Utara, Bondan Diah Ekowati menyambut baik rencana penerapan pembatasan waktu buang sampah pada warga. Sebab, diakuinya, pengangkutan sampah yang dilakukan siang hari kerap menyebabkan kemacetan.
"Kita akan siapkan 10 armada truk. Pengangkutannya akan kita lakukan malam hingga pagi agar tidak mengganggu lalu lintas," tandasnya.